Tugas pokok dan fungsi UPT Badan Pendapatan Daerah Tarakan sebagai unit pelaksana teknis BAPENDA Provinsi Kalimantan Utara di wilayah Kota Tarakan.
UPT BAPENDA Tarakan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam pemungutan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kota Tarakan.