Perjalanan singkat berdirinya Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan dalam mendukung pelayanan pajak daerah yang prima.
Provinsi Kalimantan Utara resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Sebagai daerah otonom baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membutuhkan sebuah perangkat daerah yang mampu mengelola pendapatan asli daerah (PAD) secara profesional dan akuntabel.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dibentuklah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi tulang punggung dalam pemungutan pajak daerah. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, yang menjadi dasar pemungutan PKB, BBN-KB, PBBKB, PAP, dan PAT di seluruh wilayah Kaltara.
Kota Tarakan sebagai salah satu pusat ekonomi dan perdagangan di Kalimantan Utara memiliki potensi penerimaan pajak daerah yang sangat strategis. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pemungutan pajak, BAPENDA Provinsi Kalimantan Utara membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Tarakan.
UPT BAPENDA Tarakan bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang BAPENDA Provinsi di wilayah Kota Tarakan, khususnya dalam pemungutan, pendataan, penagihan, serta pelayanan pajak kendaraan bermotor dan jenis pajak daerah lainnya.
Sejak dioperasikan, UPT BAPENDA Tarakan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari penerapan layanan Samsat, layanan keliling, hingga digitalisasi pembayaran pajak. Transformasi ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
UU No. 20 Tahun 2012 menjadi dasar berdirinya Provinsi Kalimantan Utara.
Perda Provinsi Kaltara No. 6 Tahun 2016 menjadi pijakan pemungutan pajak daerah.
UPT BAPENDA Tarakan mulai melayani masyarakat Kota Tarakan.
Inovasi pelayanan berbasis digital untuk kemudahan wajib pajak.