Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi
Profil Organisasi

Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi UPT Badan Pendapatan Daerah Tarakan sebagai unit pelaksana teknis BAPENDA Provinsi Kalimantan Utara di wilayah Kota Tarakan.

UPT BAPENDA Tarakan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam pemungutan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kota Tarakan.

Tugas Pokok

Tugas UPT BAPENDA Tarakan

  • Melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltara di wilayah Kota Tarakan.
  • Melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan, dan pemungutan pajak daerah.
  • Menyelenggarakan pelayanan PKB dan BBN-KB melalui kantor Samsat Tarakan.
  • Melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah.
  • Mengelola administrasi penerimaan pajak daerah secara akuntabel.
  • Memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada wajib pajak.
  • Menyusun dan melaporkan kinerja realisasi pendapatan pajak daerah.
Fungsi Organisasi

Fungsi UPT BAPENDA Tarakan

  • Penyusunan rencana teknis operasional pemungutan pajak daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis pemungutan dan pelayanan pajak daerah.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemungutan pajak.
  • Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
  • Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pajak.
  • Pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, dan rumah tangga UPT.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAPENDA Provinsi Kaltara.